Langkah Nyata Dinas Lingkungan Hidup dalam Mengendalikan Pencemaran dan Limbah Industri di Jawa Timur
Author
Industri memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memproduksi barang yang dibutuhkan masyarakat. Namun disisi lain, aktivitas industri juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, tumpahan bahan berbahaya, hingga timbulan limbah berbahaya dan beracun (B3). Jika tidak dikelola dengan baik, dampak tersebut akan mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Di Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya melakukan langkah nyata dalam pengendalian pencemaran dan limbah industri agar pembangunan tetap lestari dan kesejahteraan publik tidak dikorbankan.
Pada dasarnya, DLH Jawa Timur dengan website https://dlhjawatimur.id/ memiliki tugas strategis dalam penyusunan kebijakan lingkungan, pengawasan kualitas udara, air, dan tanah, serta penegakan aturan terhadap pelaku industri agar mematuhi standar lingkungan. Dalam praktiknya, tantangan yang dihadapi cukup kompleks: terbatasnya sumber daya manusia dan keuangan, banyaknya industri mikro dan kecil yang belum memahami kewajiban lingkungan, serta koordinasi antar pemerintah daerah yang belum optimal.
Salah satu instrumen penting yang dioptimalkan oleh DLH Jatim adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Dalam program ini, DLH melakukan evaluasi perusahaan berdasarkan aspek kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pengendalian limbah, emisi udara, dan pengelolaan air limbah. Perusahaan yang berhasil memperoleh peringkat Hijau, Emas, atau bahkan “Emas Plus” akan mendapatkan pengakuan dan insentif tertentu, sedangkan yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Melalui PROPER, DLH tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberi pembinaan agar perusahaan naik kelas dalam pengelolaan lingkungan. Evaluasi PROPER juga diumumkan secara publik agar reputasi perusahaan yang ramah lingkungan mendapat apresiasi, dan yang tidak taat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Selain itu, DLH Jatim telah mendorong industri untuk melakukan uji lingkungan rutin (laboratorium) agar kinerja lingkungan mereka terukur dan bisa ditegur sejak dini jika ada penyimpangan. Pemerintah provinsi juga mendorong kerja sama antar daerah untuk memastikan hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan cepat jika ditemukan indikasi pencemaran yang meluas.
DLH Jatim juga melaksanakan pemantauan secara berkala terhadap kualitas udara, kualitas air, dan potensi pencemaran di wilayah-wilayah industri. Pemantauan udara dan air ini difokuskan pada zona industri atau lokasi yang rawan pencemaran. Dalam pemantauan air, tim DLH sering mengambil sampel dari aliran sungai, anak sungai, dan titik pembuangan limbah industri untuk menguji parameter seperti BOD, COD, logam berat, dan limbah organik. Jika hasil uji melampaui baku mutu, DLH dapat memberikan peringatan atau memerintahkan industri melakukan upaya perbaikan.
Untuk mengantisipasi tumpahan atau insiden limbah B3, DLH juga mengadakan geladi kedaruratan bersama instansi terkait di kabupaten/kota, seperti di Pasuruan. Geladi ini melatih tata cara respons cepat terhadap kebocoran, tumpahan, atau pencemaran tak terduga agar dampak tidak meluas dan segera tertangani.
Selain fungsi pengawasan, DLH Jatim juga berperan dalam penegakan hukum lingkungan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gakkum LH di Jawa Timur menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan serta menindak pelanggaran lingkungan yang bersifat lintas wilayah. DLH juga berkoordinasi dengan instansi seperti Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang terbukti mencemari lingkungan secara berat. Penegakan hukum ini diperlukan agar efek jera benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Namun demikian, DLH tidak hanya berfokus pada pengawasan dan sanksi, tetapi juga menjadi fasilitator bagi industri agar mampu mengelola limbah dengan baik. Pemerintah provinsi mendorong industri agar memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem treatment gas buang, sistem daur ulang, dan teknologi bersih (clean technology). Untuk industri skala menengah dan kecil, DLH memberikan pendampingan teknis agar mereka mampu bertransformasi menuju praktik operasi yang ramah lingkungan.
Program “Jatim Pusaka Lingkungan” adalah salah satu bentuk dukungan DLH yang memberikan asistensi kepada perusahaan dalam memenuhi persyaratan lingkungan, mulai dari penyusunan dokumen izin lingkungan, pengelolaan limbah, hingga sertifikasi kepatuhan. DLH juga rutin menyosialisasikan regulasi terbaru agar pelaku industri memahami konsekuensi hukum dan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, DLH Jawa Timur aktif mengadakan kampanye lingkungan, pelatihan di sekolah, seminar usaha ramah lingkungan, serta penyuluhan ke komunitas lokal. Masyarakat didorong untuk ikut mengawasi aktivitas industri melalui jalur pengaduan publik yang telah disediakan DLH. Langkah ini membangun transparansi dan menjadi alat kontrol sosial agar industri lebih berhati-hati dalam mengelola limbahnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, DLH Provinsi Jawa Timur masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran membuat pengawasan belum merata ke seluruh kabupaten, terutama di daerah dengan banyak industri kecil. Selain itu, tingkat kepatuhan industri skala kecil dan menengah masih rendah, karena keterbatasan modal dan minimnya insentif lingkungan. Koordinasi lintas wilayah dan antar instansi pun perlu terus diperkuat agar pengendalian pencemaran dapat berjalan efektif.
Dalam jangka panjang, DLH Jatim melalui https://dlhjawatimur.id/ menargetkan peningkatan kolaborasi dengan pemerintah pusat, terutama dalam hal pendanaan dan pengembangan sistem pemantauan lingkungan berbasis digital. Transformasi menuju ekonomi hijau juga menjadi fokus penting, di mana perusahaan didorong untuk berinovasi melalui penggunaan energi terbarukan, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip circular economy dalam pengelolaan limbah.
Melalui kombinasi pengawasan, penegakan hukum, insentif, dukungan teknis, dan partisipasi publik, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur terus berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dan limbah industri. Semua langkah ini bertujuan mewujudkan Jawa Timur yang bersih, sehat, dan lestari. Keberhasilan menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat dan pelaku industri agar bumi tetap menjadi tempat yang layak bagi generasi mendatang.
